Tuesday, October 4, 2011

Serba Serbi: Mengenal Kitab Hukum Kanonik


PENGANTAR
Kitab Hukum Kanonik (=Codex Iuris Canonici) telah diundangkan oleh Paus Yohanes Paulus II sepuluh tahun lalu, tepatnya pada tanggal 25 Januari 1983, dimana Kitab Hukum ini (KHK) merupakan pembaharuan dari Kitab Hukum Kanonik yang berlaku sejak tahun 1917 dan merupakan realisasi dari program Paus Yohanes XXIII di awal masa kepausannya, yaitu Aggiornamento Gereja.
Meski telah berusia sepuluh tahun, bisa jadi banyak umat Katolik yang tidak tahu bahwa Gereja juga mempunyai Kitab Hukum yang berlaku untuk Gereja di seluruh dunia, yang bertujuan untuk menunjukkan kepada semua warga Gereja setempat, hak dan kewajiban masing-masing dalam keseluruhan umat Allah dan di dalamnya tertulis pula apa dan bagaimana pelaksanaan peranserta mereka dalam karya penyelamatan Gereja (Kata Pengantar Ketua MAWI, Mgr. F.X. Hadisumarta, O.Carm).
Dengan dasar pemikiran seperti itulah, maka mulai edisi ini muncul Ruang baru, yaitu Mengenal Kitab Hukum Kanonik. Tulisan ini akan dibuat sependek mungkin, meski dengan akibat akan lama tamatnya karena ada 1752 kanon, dimana untuk kanon-kanon yang dianggap penting akan dituliskan sebagaimana aslinya, sedangkan yag lain hanya akan dituliskan intinya.
Apa yang dituliskan di ruang ini bukanlah teks resmi, tulisan ini hanya dimaksudkan agar KHK ini dikenal oleh umat tidak hanya menjadi koleksi para imam dan calon imam agar apa yang diharapkan oleh Paus Yohanes Paulus II dalam Sacrae Disciplinae Leges dapat terwujud, yaitu “Kitab Hukum sama sekali tdak bertujuan untuk mengganti iman, rahmat, karisma-karisma dan terlebih-lebih cinta kasih dalam kehidupan Gereja atau kaum beriman Kristiani. Sebaliknya Kitab Hukum bertujuan terutama untuk menumbuhkan ketertiban yang sedemikian rupa dalam masyarakat Gerejawi, yang memberikan tempat utama kepada cinta, rahmat dan karisma-karisma, namun sekaligus ia memudahkan perkembangan yang teratur dari semuanya itu baik dalam kehidupan masyarakat gerejawi maupun dalam kehidupan tiap-tiap orang yang termasuk di dalamnya.”
Sumber yang dipakai adalah Kitab Hukum Kanonik cetakan ketiga, tahun 1991, yang merupakan edisi yang telah direvisi oleh Panitia Hukum Gereja KWI dan merupakan edisi terjemahan resmi.
Selamat membaca! (A. B. Lindawati)
PENDAHULUAN
Kebiasaan untuk menghimpun kanon-kanon suci dalam satu kesatuan sudah dikenal sejak jaman Gereja Purba, meskipun pada masa-masa awal lebih merupakan prakarsa pribadi. Dan karena pada perkembangan selanjutnya, yang muncul adalah ketidakteraturan, ketidakpastian, ketidakgunaan sehingga makin hari makin membawa tata tertib Gereja ke dalam bahaya dan krisis yang besar, maka sejak masa persiapan Konsili Vatikan I, para Uskup telah meminta untuk dipersiapkannya himpunan undang-undang baru dan tunggal untuk melaksanakan reksa terhadap umat Allah dengan lebih pasti dan aman.
Selama dua belas tahun dengan kerjasama dari para ahli, para penasehat dan para Uskup dari seluruh Gereja diselesaikanlah pekerjaan mengumpulkan dan memperbaharui semua hukum gerejawi, yang kemudian diundangkan oleh Paus Benedictus XV pada tanggal 27 Mei 1917 dan mendapat kekuatan hukum sejak tanggal 19 Mei 1918. Kitab Hukum yang baru ini tidak bermaksud membuat hukum baru, melainkan terutama mengatur hukum yang berlaku sampai waktu itu dengan metode baru.
Tetapi dengan terjadinya perubahan-perubahan ekstern Gereja di dunia masa kini serta perubahan-perubahan intern Gereja, maka revisi baru atas kitab hukum kanonik merupakan hal yang perlu bahkan mendesak. Tanda-tanda jaman ini telah ditangkap dengan jelas oleh Paus Yohanes XXIII, yang ketika mengumumkan akan diadakannya Sinode Roma dan Konsili Vatikan II, juga menyatakan bahwa peristiwa-peristiwa itu juga merupakan persiapan untuk melakukan pembaharuan hukum.
Komisi Pembaharuan Kitab Hukum Kanonik dibentuk pada tanggal 28 Maret 1963 tetapi pada akhirnya memutuskan bahwa pekerjaan yang sebenarnya dan khusus untuk mengadakan pembaharuan harus ditunda dan hanya dapat dimulai setelah Konsili selesai, sebab pembaharuan harus dilakukan sesuai dengan anjuran-anjuran dan prinsip-prinsip yang ditetapkan oleh konsili itu sendiri.
Baru dua puluh tahun kemudian pekerjaan pembaharuan itu selesai, yang kemudian diundangkan pada hari ulang tahun pengumuman pertama pembaharuan Kitab Hukum yang dilakukan oleh Paus Yohanes XXIII.
Kini tersedialah bagi para gembala dan kaum beriman Kristiani hukum Gereja yang terbaru, yang sederhana, jelas, harmonis dan sesuai dengan ilmu hukum; di samping itu sembari tidak bertentangan dengan cinta kasih, kewajaran, kemanusiaan dan diresapi sepenuhnya oleh semangat Kristiani sejati, berusaha menjawab cirri ekstern dan intern yang diberikan oleh Tuhan kepada Gereja dan sekaligus menjawab situasi dan kebutuhan Gereja di dunia jaman sekarang ini.
Para Gembala memiliki norma-norma yang pasti untuk mengarahkan kegiatan pelayanan suci mereka secara tepat; setiap orang juga diberi kesempatan untuk mengenal hak-hak dan kewajiban-kewajiban masing-masing dan ditutup jalan untuk bertindak sewenang-wenang; penyalahgunaan yang mungkin timbul dalam tata tertib gerejawi karena tidak adanya undang-undang, dengan lebih mudah dapat dilenyapkan dan dicegah; semua karya kerasulan, lembaga-lembaga dan prakarsa-prakarsa memang mempunyai dasar untuk maju dan berkembang, sehingga ketertiban yang sehat dalam tatanan yuridis memang perlu agar persekutuan gerejawi menjadi kuat, bertumbuh dan berkembang.
BUKU I
Kanon 1-6 menyatakan antara lain, KHK ini berlaku hanya untuk Gereja Latin, tidak menentukan tatacara yang harus ditepati dalam perayaan-perayaan liturgis, status perjanjian-perjanjian, hak-hak, previlegi-revilegi, kebiasaan-kebiasaan yang berlaku sekarang serta penghapusan beberapa hukum dan undang-undang.
Pemberlakuan undang-undang gerejawi baik mulai pemberlakuan, cara diundangkan, orang-orang yang terikat oleh undang-undang gerejawi penafsiran undang-undang, status undang-undang yang lama, serta status undang-undang sipil diatur dalam Kanon 7-22.
Kebiasaan-kebiasaan yang dapat memperoleh kekuatan hukum serta waktu pelaksanaan yang dibutuhkan bila kebiasaan tersebut melawan atau berada di luar hukum kanonik diatur dalam kanon 23-28.
Kedudukan dekret umum, yang boleh mengeluarkan dekret umum, pengeluaran dekret umum eksekutif (termasuk siapa saja yang terikat kekuatan hukumnya) serta pengeluaran instruksi (termasuk kekuatan hukumnya) diatur dalam kanon 29-34.
Tindakan administratif dapat dilakukan oleh orang yang mempunyai kuasa eksekutif dan harus dimengerti menurut arti kata-kata itu sendiri dan pemakaian umumnya sehari-hari. Pemberian harus secara tertulis bila menyangkut tata lahir (Kanon 35-37). Kekuatan hukum tindakan administratif, pelaksanaan tindakan administratif (keabsahan pelaksanaan tugas, norma yang harus dituruti, kemungkinan pengganti) dan masa berlakunya diatur dalam Kanon 35-37.
Dekret individual adalah suatu tindakan administratif yang dikeluarkan oleh kuasa eksekutif yang berwenang, sedangkan perintah individual adalah suatu dekret yang mewajibkan secara langsung dan menurut hukum, seseorang atau orang tertentu untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu (Kanon 48-49). Dekret individual harus diberikan secara tertulis, sebelum dikeluarkan, kuasa yang bersangkutan harus mencari informasi dan bukti yang perlu dan sedapat mungkin mendengarkan mereka yang haknya mungkin dirugikan, hanya berlaku mengenai hal-hal yang diputuskan dan untuk orang-orang yang diberi dekret itu (Kanon 50-52). Kedudukan dekret khusus, pemberitahuan dekret, waktu pengeluaran dekret serta masa berlakunya diatur dalam Kanon 53-38.
Reskrip adalah suatu tindakan administratif yang dibuat secara tertulis oleh kuasa eksekutif yang berwenang, dapat diperoleh oleh semua orang yang tidak dilarang dengan tegas dan dapat diperoleh untuk orang lain kecuali kalau nyata lain (Kanon 59-61). Efek reskrip, penyebab penghalang sahnya reskrip, tentang penolakan (baik oleh salah satu departemen Kuria Roma, Ordinarisnya sendiri maupun oleh Vikaris), pemberitahuan reskrip Takhta Apostolik kepada Ordinaris, pengguna reskrip, perpanjangan reskrip serta pembuktiannya bila diberikan secara lisan diatur dalam Kanon 62-75.
Previlegi atau kemurahan yang diberikan lewat suatu tindakan khusus demi keuntungan perorangan atau badan hukum tertentu, dapat diberikan oleh pembuat undang-undang maupun kuasa eksekutif yang berwenang dan selalu harus ditafsirkan sedemikian rupa sehingga sungguh-sungguh memberikan kemurahan bagi yang menerimanya (Kanon 76-77). Masa berlakunya suatu previlegi diatur dalam Kanon 78-84.
Dispensasi atau pelonggaran dalam kasus tertentu dari undang-undang yang semata-mata gerejawi dapat diberikan oleh kuasa eksekutif dalam batas-batas kewenangannya dan oleh mereka yang memiliki kuasa memberikan dispensasi (Kanon 85). Undang-undang yang tidak dapat diberi dispensasi, pemberian dispensasi oleh Uskup Diosesan, imam dan diakon yang boleh memberikan dispensasi, syarat pemberian dispensasi, serta masa berlakunya diatur dalam Kanon 86-93.
Statuta atau peraturan-peraturan yang ditetapkan menurut norma hukum untuk kelompok orang atau benda dan didalamnya dirumuskan tujuan, tatanan, kepemimpinan dan tata kerjanya (Kanon 94 $1). Kelompok yang diwajibkan oleh statuta serta pengaturan ketentuan-ketentuan statuta yang dibuat dan diundangkan atas dasar kuasa legislatif diatur dalam Kanon 94 $2-3.
Tertib-acara adalah aturan-aturan atau norma-norma yang harus ditepati dalam rapat-rapat dan mengikat mereka yang mengambil bagian di dalamnya (Kanon 95)…..
P.S.
Dimuat di Berita Umat Paroki Katedral Bogor Desember 93 – Januari 94, selengkapnya bisa dibaca sendiri dari Kitab Hukum Kanonik Edisi Resmi Bahasa Indonesia, Juni 2006.
Diketik ulang pada 3 Oktober 2011.

No comments:

Post a Comment